Nama Anggota Kelompok 2 : 1. Juni Hernita 2. Mutiara Henidar 3. Ermanto 4. Lisnawati 5. Siti Nur Aisah 6. Adit Chandra Sakti 7. Susanti 8. Luthfatul Fajri

Kamis, 26 April 2012

PROFESIONALISME



Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional.

Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.



Studi Kasus Profesionalisme




1.     Profesionalisme Guru Honorer
Kasus :
sebuah kasus yang dimuat dalam Jawa PosJum’at 19 Februari 2010, yaitu kasus Guru THL SDN Socah Dimassa, Karena mencuri seekor burung di perumahan Pondok Halim II, untungnya nyawa Ismailmasih tertolong, Ismail diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun.

Analisa Kasus Dilihat Dari Segi Profesionalitas Guru:
Menjadi seorang guru tidak cukup dengan menguasai materi pelajaran akan tetapi mengayomi murid, menjadi contoh bagi murid serta selalu mendorong murid untuk lebih maju dan lebih baik. Guru profesional selalu mengembangkan dirinya terhadap pengetahuan dan mendalami keahliannya. Guru profesional harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
1.Memiliki bakat sebagai guru.
2.Memiliki keahlian sebagai guru.
3. Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi.
4.Memiliki mental yang sehat.
5.Berbadan sehat.
6. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas.
7.Guru adalah manusia berjiwa pancasila.
8. Guru adalah seorang warga negara yang baik 
9. Memiliki upaya menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi siswanya.

2.      Profesionalisme Pilot

Kasus :
Seorang pilot dengan inisial SS tertangkap Polda Jawa Timur dalam kasus narkoba. Publik pun sangat terkejut, bagaimana mungkin seorang kaum profesional yang bekerja menerbangkan sebuah pesawat bisa terlibat mengkonsumsi narkoba. Padahal seorang pilot dalam struktur pekerjaan merupakan pekerjaan yang sangat profesional, terhotmat, pintar, dan identik dengan seorang yang punya kecerdasan yang sangat tinggi. Dan ditangan pilotlah hidup matinya nyawa penumpang pesawat.
Di negara kita sudah banyak korban jiwa karena kecelakaan pesawat. Kalau selama ini yang menjadi sorotan adalah KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) karena tidak becus dalam melindungi keselamatan transportasi publik. Kini pilot menjadi sorotan tajam. Karena perbuatannya ini Pilot SS yang bekerja di Lion Air tersebut dalam proses hukum, bahkan kemungkinan akan dicabut lisensi kepilotannya.


 Analisa :
Apa yang menimpa SS patut menjadi sebuah permenungan bagi anak bangsa ini, betapa narkoba menjadi ancaman nasional, bukan hanya bagi kaum pinggiran, kaya, brokenhome, mafia, tetapi bagi kaum profesional seperti pilot yang mempertaruhkan nyawa penumpangnya. Saatnya pemerintah bergerak cepat membersihkan pilot yang terlibat narkoba. Keselamatan dan nyawa manusia menjadi pertaruhan. Apa jadinya jika seorang pilot menerbangkan sebuah pesawat dengan kondisi tubuh sudah terbentuk narkoba, nyawa bisa meregang. Ini tidak kita inginkan.

Pemerintah dalam hal ini BNN perlu mengambil sikap yang tegas. Pilot SS bisa menjadi pintu masuk membersihkan narkoba dari dunia penerbangan kita. Keselamatan manusia dalam penerbangan adalah hal yang paling utama dan diutamakan.

Kita sudah mengalami penurunan, bahkan fase krisis kaum profesional. Pilot, dokter, hakim, jaksa adalah pekerjaan yang sangat profesional dan bersinggungan langsung dengan kebaikan bersama (kepentingan publik). Apa jadinya jika profesi itu dijalankan bukan dengan moralitas yang baik. Negara bisa gagal dalam mencapai tujuannya. Saatnya semua kaum profesional menyadari sepenuhnya, khususnya pilot narkoba akan menghancurkan dirinya, berarti menghancurkan orang lain dalam sebuah pembunuhan massal. Bayangkan jika gara-gara pilot narkoba 120 penumpang harus meregang nyawa. Ini tidak bisa kita biarkan dan kaum profesional seperti pilot harus menempatkan moralitas yang tinggi karena pekerjaannya sangat berguna bagi orang lain.

3.      Profesionalisme Dunia Kerja
Profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik, dan biasanya seseorang yang mempunyai sikap profesionalisme mempunyai etika yang baik pula. maka itu etika di butuhkan dalam dunia kerja begitu juga dengan profesionalisme sangat di butuhkan dalam dunia kerja.

Ada pun manfaat yang di dapat dari etika di dalam dunia kerja antara lain dapat mengetahui mengenai penilaian baik dan juga buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu, dan ada pun manfaat yang di dapat dari profesionalisme dalam dunia kerja antara lain, dapat menghargai pendapat orang lain yang berbeda, selain itu dapat menganalisis suatu masalah yang di hadapi di dunia kerja, selain itu juga seseorang yang profesionalisme juga mempunyai sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya. Dalam hal etika profesionalisme dalam dunia kerja, adapun contoh kasus sbb:

Contoh Kasus 1
seorang manager dalam suatu perusahaan datang terlambat dan tidak disiplin, secara tidak langsung sebagai seorang yang mempunyai jabatan dan mempunyai karyawan, seharusnya seorang manager tersebut harus menjadi contoh yang baik dan sebagai panutan yang baik juga tentunya, jika seorang manager di dalam suatu perusahaan tidak menghargai waktu dengan baik, bagaimana karyawan bisa memaksimalkan pekerjaan mereka dan bisa datang ke kantor dengan tepat waktu, karena karyawan tersebut pasti akan berfikir seorang manager yang menjadi panutan dan sebagai contoh datang selalu terlambat, seorang karyawan pasti kurang termotifasi untuk datang ke kantor lebih awal, karena faktor sang manager selalu datang terlambat.
Contoh kasus 2
seorang pimpinan perusahaan melakukan KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) tanpa sadar pimpinan tersebut tidak bisa menjadi seorang yang mempunyai etika dan profesionalisme yang bagus dalam dunia kerja, karena dia tidak bisa bertanggung jawab dan tidak mempunyai dedikasi yang dapat dia pertanggung jawabkan, seandainya dia seorang pemimpin di dalam perusahaan yang memegang etika dan profesionalisme dia akan menjunjung tinggi kebersihan perusahaannya dari KKN bukan sebaliknya.
Analisa: Dari contoh kasus 1 dan 2 dapat di simpulkan bahwa etika dan profesionalisme dalam dunia kerja yang memegang peranan penting di dalamnya selain pribadi kita sendiri faktor seorang pemimpin juga sangat berpengaruh dalam dunia kerja, dan yang menentukan bagus secara etika dan profesionalisme dalam dunia kerja itu juga faktor arahan dari seorang pemimpin yang membimbing karyawan secara bersama-sama untuk menumbuhkan rasa profesionalisme di diri masing-masing karyawan.

4.     Profesionalisme Wartawan

         Kasus markus palsu tvone seperti yang di lansir detiknews menjadi bukti bahwa tv berita lokal seringkali gagal menyuguhkan berita yang akurat. Kemampuan investigasi jurnalistik yang mendalam atas berita terkalahkan oleh komersialisme program. Kasus ini hanya satu dari sekian banyak inkonsistensi informasi yang seringakali terjadi dalam sebuah pemberitaan. Televisi yang hanya mengejar rating dari bertita faktual berlomba2 mengahadirkan berbagai wawancara yang akhirnya justru menjadi ajang mencari popularitas personal dan kurang mengedepankan pemberitaan yang proporsional.

Kronologi kasus markus palsu tvone ini mencuat setelah wawancara presenter TVOne Indy Rahmawati dengan Andris Ronaldi, 18 Maret yang kemudian dilaporkan Mabes Polri ke dewan pers karena ternyata yang sang nara sumber markus palsu. Dalam testimoni Andris Ronaldi yang disampaikan pada pemeriksaan Polri sesaat setelah ditangkap Andris mengungkapkan bahwa ada skenario dalam wawancara tersebut. Meskipun pihak TvOne telah menyangkal adanya skenario tersebut bagi audience kesalahan pemilihan narasumber ini adalah sebuah kesalahan yang terlalu bodoh, karena konsumen berita adalah kaum terdidik yang minimal punya atensi terhadap perkembangan politik pasti akan bertanya-tanya bagaimana validitas seorang narasumber tidak di verifikasi.

Kasus serupa markus palsu ini sebenernya sering terjadi terutama persoalan validitas data, pernah suatu ketika pada kasus markus pajak  Gayus Tambunan ketika sebuah stasiun televisi menyampaikan data aset gayus dan gaji gayus tambunan, disebutkan disana gaji gayus cuman 8 juta, padahal baru saja ditampilkan hasil wawancara dengan dirjen pajak bahwa gaji PNS Gol IIIa sekitar 12 Juta.

Entah bagaimana cara wartawan tv menentukan validitas berita dan narasumber, namun kesalahan-kesalahan fatal seperti kasus markus palsu ini membuat kita ragu untuk bisa mempercayai tv berita, seolah kualitas berita sama saja seperti infotainment padahal peran televisi untuk mengubah opini publik sangat luar biasa.
5.     Profesionalisme Kedokteran
Aborsi atau keguguran kandungan merupakan suatu isu yang kontroversial. Pertimbangan pelaksanaan aborsi harus dilihat dari aspek etika dan profesionalisme kedokteran, hukum yang berlaku, serta agama. Pelaksanaan aborsi harus melalui pertimbangan berbagai pihak yang terlibat.

Aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi secara prematur dari uterus─embrio, atau fetus yang belum dapat hidup. Dengan kata lain, aborsi adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.

Ada dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami, tanpa intervensi tindakan medis (aborsi spontanea), dan aborsi yang direncanakan melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina (aborsi provokatus).
Contoh Kasus :
 Seorang siswi kelas I SMP berumur 13 tahun, hamil 1 bulan akibat perkosaan. Akibatnya korban mengalami depresi. Orangtua ingin agar janin diaborsi, kemudian berkonsultasi ke dokter. Dokter setelah mengadakan pertimbangan dengan tim ahli (dokter, ahli agama dan psikiater) memutuskan setuju untuk melakukan aborsi. Namun, walaupun tim ahli telah setuju, orang tua masih bingung karena menurutnya agama dan hukum melarang aborsi.


Analisa
Menurut etika kedokteran, setiap dokter harus menghormati setiap makhluk hidup. Namun karena masih terdapat pertentangan maksud pasal dan  sumpah dokter yang berkaitan dengan waktu dimulainya suatu awal kehidupan, maka dalam etika kedokteran, pelaksanaan aborsi dalam kasus ini diserahkan kembali kepada hati nurani masing-masing dokter.

Dalam etika profesionalisme, apabila seorang dokter tidak memberanikan dirinya untuk melaksanakan tindakan aborsi, maka dokter tersebut dapat merekomendasikan pelaksanaan aborsi tersebut kepada dokter lain yang kompeten di bidangnya, dengan tetap memantau dan bertanggung jawab atas keselamatan dan perkembangan pasien selanjutnya.

Republik Indonesia yang berdasarkan hukum telah membuat hukum yang mengatur aborsi, dalam KUHP dan UU Kesehatan. KUHP menyatakan segala macam bentuk aborsi dilarang, bahkan dengan tujuan menyelamatkan nyawa Ibu. Sementara UU Kesehatan menyatakan pembolehan aborsi apabila nyawa Ibu dapat terancam apabila kehamilan diteruskan lebih lanjut.

Dilihat dari sudut pandang agama, secara umum agama Islam tidak membolehkan pelaksanaan aborsi. Namun, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan antara lain, kehamilan akibat perkosaan dapat digugurkan, apabila usia kehamilan tidak lebih dari 40 hari. Hal ini pun harus ditetapkan oleh tim yang berwenang yang terdiri dari keluarga korban, dokter, dan polisi. Hal ini mungkin didasarkan pada pertimbangan bahwa depresi yang diderita pasien akan mencapai tahapan yang lebih buruk, misalnya mengarah ke percobaan bunuh diri, jika kehamilan diteruskan.

Depresi pada kehamilan memang mempengaruhi perkembangan janin dan perkembangan bayi pada tahap-tahap awal kelahiran, namun tidak berpengaruh luas pada tumbuh kembang anak selanjutnya. Masalah mungkin hanya berupa masalah psikologis, namun secara fisik ibu hamil yang depresi tidak mempunyai dampak yang membahayakan selain bunuh diri apabila memang tingkat depresinya sudah menngkhawatirkan.

Kesimpulan:
Menurut etika dan profesionalisme kedokteran, serta agama, pelaksanaan aborsi pada kasus ini dapat diperbolehkan, karena memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan. Namun menurut hukum hal ini masih rancu. Ada ketidakcocokan antara KUHP dengan UU Kesehatan, padahal sebagai dokter ada aturan-aturan hukum tertentu yang wajib dipatuhi.

Dengan alasan medis tertentu yang berhubungan dengan keselamatan nyawa ibu, memang tindakan aborsi diperbolehkan. Aborsi yang dibenarkan secara hukum adalah apabila kehamilan mengancam jiwa dan keselamatan ibu. Sehingga, dalam kasus ini pasien sebaiknya disarankan untuk meneruskan kehamilannya. Depresi dan trauma psikologis selanjutnya dapat ditangani dengan terapi psikologis. 

6.     Profesionalisme Pemain Bola Indonesia
Kasus :
Dua pemain Semen Padang yang melakukan tindakan indispliner saat bertanding dikutip pendapatnya oleh harian Top Skor edisi awal pekan lalu yaitu Tommy Rifka, yang menanduk wasit karena tak puas dihukum kartu merah, mengaku pasrah apabila mendapat sanksi tambahan dari Komisi Disiplin PSSI.
Analisa :
Pelanggaran apa pun levelnya, adalah biasa dalam sebuah pertandingan. Menjadi biasa pula apabila pelanggaran itu diganjar oleh sanksi yang berlaku. Entah oleh wasit di lapangan atau komisi disiplin. Itulah yang dinamakan sebuah sistem.
Pemain Indonesia pada umumnya dikenal mudah bereaksi negatif atas sanksi yang diberikan kepada mereka dalam sebuah pertandingan. Protes berlebihan kepada wasit mudah ditemui di kompetisi lokal. Mungkin penyebabnya wasit yang tidak kompeten, tetapi mungkin pula para pemain tidak berbesar hati mengakui kesalahan mereka. Fakta bahwa para pemain Indonesia mudah memprotes wasit terlihat jelas di Piala Asia 2007.

Menjadi profesional berarti sadar akan kewajiban dan peran. Para pemain profesional selayaknya sadar bahwa mereka terikat pada hadiah dan sanksi. Bila berprestasi mendapat hadiah, bila melanggar akan mendapat hukuman. Itulah aturan mainnya.

Dalam hal ini, klub juga punya peran terhadap para pemainnya. Mungkin klub Indonesia sudah sepatutnya menerapkan kebijakan tegas agar pemain tetap mampu bersikap profesional. Andai para pemain bola indonesia mampu memahami sikap-sikap profesional maka pernyataan yang menganggap enteng sebuah tindakan indisipliner tidak akan muncul. Sepak bola Indonesia sudah penuh dengan catatan buruk. Untuk mengubahnya dibutuhkan peran serta seluruh pemangku kepentingan. Dan itu berarti termasuk para pemainnya.

7.     Profesionalisme Sopir  angkot
Kasus :
         Perbuatan dua sopir angkot yang memperkosa siswi SMP, R dan P di Bogor, sungguh bejat. Mereka memberi uang Rp 150 ribu kepada korban usai melampiaskan nafsu secara bergilir.
Uang itu diberikan pelaku sebagai ongkos pulang korban. Pelaku mengantarkan korban tidak sampai rumahnya.
Analisa :
            Pemberitaan media massa tidak mempengaruhi perilaku sopir untuk melakukan tindakan pemerkosaan di angkutan kota (angkot). Namun, justru pemberitaan di media akan mensosialisaikan si pelaku serta hukuman yang diterimanya ke masyarakat. Pemberitahuan ini justru membantu sosialisasi dari segi pelaku sekaligus hukuman-hukuman bagi pelaku. Pemberitaan juga menginformasikan antisipasi pemerintah agar tidak terulang lagi.
      
Perilaku sopir angkot yang marak memperkosa targetnya di angkutan umum merupakan sifat dan karakter dan individu itu sendiri. Faktor maraknya informasi melalui internet juga menjadi salah satu faktor pendukung seseorang nekad melakukan pemerkosaan. Di era digital internet sehingga mudah menonton situs porno aksi seperti itu.yang belok kearah nafsu.

Selain itu, karena faktor minimnya peran pemerintah, rendahnya pengawasan, penegakan hokum yang kurang tegas juga menjadi salah satu alasan kuat pelaku.


8.      Profesionalisme Penegak hukum
 
Kasus :
kasus gratifikasi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 Provinsi Riau mulai melebar ke proyek Stadion Utama senilai Rp900 miliar.


Analisa:
pengerjaan proyek PON Riau itu diindikasi juga telah melanggar aturan karena tidak sesuai dengan anggaran yang tertera dalam aturan daerah.

Agar upaya pemerintah bisa berjalan maksimal sesuai kehendak seluruh rakyat, yakni korupsi di negeri ini terkubur mati, maka pelaksanaannya harus dikontrol secara ketat oleh semua elemen. Tak ada artinya kemudahan yang diberikan pemerintah kalau penegak hukumnya tak memiliki integritas dan komitmen yang tinggi. Kembali pada upaya pemberantasan korupsi, saatnya membangun komitmen bersama seluruh elemen di jajaran pemerintahan dan seluruh lapisan masyarakat. Aturan dan landasan hukum terus dibehani, kebijakan-kebijakan pemerintah terus digulirkan, untuk menjembatani kebutuhan di bidang peradilan.

Up grade terus kemampuan para penegak hukum, jaga profesionalisme. Sementara seluruh elemen masyarakat terus memantau kinerja aparat dan pejabat. Setidaknya, bisa memberikan masukan atau kritik membangun demi tegaknya hukum.

Bagi pejabat sendiri, ini saatnya menindaklanjuti program good government. Jangan dekati korupsi, tertibkan seluruh jajaran demi terciptanya iklim kerja yang sehat, memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Aman-selamat sampai masa pengabdian berakhir.