Profesionalisme
berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan
profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Sedangkan
profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang
professional.
Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada
sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Studi Kasus Profesionalisme
1.
Profesionalisme Guru Honorer
Kasus :
sebuah kasus
yang dimuat dalam Jawa PosJum’at 19 Februari 2010, yaitu kasus Guru THL SDN Socah
Dimassa, Karena mencuri seekor burung di perumahan Pondok Halim II,
untungnya nyawa Ismailmasih
tertolong, Ismail diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun.
Analisa
Kasus Dilihat Dari Segi Profesionalitas
Guru:
Menjadi seorang guru tidak cukup dengan menguasai materi
pelajaran akan tetapi mengayomi murid, menjadi contoh bagi murid serta selalu
mendorong murid untuk lebih maju dan lebih baik. Guru profesional selalu
mengembangkan dirinya terhadap pengetahuan
dan mendalami keahliannya. Guru profesional harus memiliki persyaratan sebagai
berikut:
1.Memiliki
bakat sebagai guru.
2.Memiliki
keahlian sebagai guru.
3. Memiliki keahlian
yang baik dan terintegrasi.
4.Memiliki
mental yang sehat.
5.Berbadan sehat.
6. Memiliki
pengalaman dan pengetahuan yang luas.
7.Guru adalah
manusia berjiwa pancasila.
8. Guru adalah seorang warga negara
yang baik
9. Memiliki upaya menjadikan dirinya
sebagai panutan dan teladan bagi siswanya.
2. Profesionalisme
Pilot
Kasus :
Seorang
pilot dengan inisial SS tertangkap Polda Jawa Timur dalam kasus narkoba. Publik
pun sangat terkejut, bagaimana mungkin seorang kaum profesional yang bekerja
menerbangkan sebuah pesawat bisa terlibat mengkonsumsi narkoba. Padahal seorang
pilot dalam struktur pekerjaan merupakan pekerjaan yang sangat profesional,
terhotmat, pintar, dan identik dengan seorang yang punya kecerdasan yang sangat
tinggi. Dan ditangan pilotlah hidup matinya nyawa penumpang pesawat.
Di
negara kita sudah banyak korban jiwa karena kecelakaan pesawat. Kalau selama
ini yang menjadi sorotan adalah KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi)
karena tidak becus dalam melindungi keselamatan transportasi publik. Kini pilot
menjadi sorotan tajam. Karena perbuatannya ini Pilot SS yang bekerja di Lion
Air tersebut dalam proses hukum, bahkan kemungkinan akan dicabut lisensi
kepilotannya.
Analisa :
Apa
yang menimpa SS patut menjadi sebuah permenungan bagi anak bangsa ini, betapa
narkoba menjadi ancaman nasional, bukan hanya bagi kaum pinggiran, kaya,
brokenhome, mafia, tetapi bagi kaum profesional seperti pilot yang
mempertaruhkan nyawa penumpangnya. Saatnya pemerintah bergerak cepat
membersihkan pilot yang terlibat narkoba. Keselamatan dan nyawa manusia menjadi
pertaruhan. Apa jadinya jika seorang pilot menerbangkan sebuah pesawat dengan
kondisi tubuh sudah terbentuk narkoba, nyawa bisa meregang. Ini tidak kita
inginkan.
Pemerintah
dalam hal ini BNN perlu mengambil sikap yang tegas. Pilot SS bisa menjadi pintu
masuk membersihkan narkoba dari dunia penerbangan kita. Keselamatan manusia
dalam penerbangan adalah hal yang paling utama dan diutamakan.
Kita
sudah mengalami penurunan, bahkan fase krisis kaum profesional. Pilot, dokter,
hakim, jaksa adalah pekerjaan yang sangat profesional dan bersinggungan
langsung dengan kebaikan bersama (kepentingan publik). Apa jadinya jika profesi
itu dijalankan bukan dengan moralitas yang baik. Negara bisa gagal dalam
mencapai tujuannya. Saatnya semua kaum profesional menyadari sepenuhnya,
khususnya pilot narkoba akan menghancurkan dirinya, berarti menghancurkan orang
lain dalam sebuah pembunuhan massal. Bayangkan jika gara-gara pilot narkoba 120
penumpang harus meregang nyawa. Ini tidak bisa kita biarkan dan kaum
profesional seperti pilot harus menempatkan moralitas yang tinggi karena
pekerjaannya sangat berguna bagi orang lain.
3.
Profesionalisme Dunia Kerja
Profesionalisme
biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap
eksekutif yang baik, dan biasanya seseorang yang mempunyai sikap
profesionalisme mempunyai etika yang baik pula. maka itu etika di butuhkan
dalam dunia kerja begitu juga dengan profesionalisme sangat di butuhkan dalam
dunia kerja.
Ada
pun manfaat yang di dapat dari etika di dalam dunia kerja antara lain dapat
mengetahui mengenai penilaian baik dan juga buruk bagi semua manusia dalam
ruang dan waktu tertentu, dan ada pun manfaat yang di dapat dari
profesionalisme dalam dunia kerja antara lain, dapat menghargai pendapat orang
lain yang berbeda, selain itu dapat menganalisis suatu masalah yang di hadapi
di dunia kerja, selain itu juga seseorang yang profesionalisme juga mempunyai
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya. Dalam hal etika profesionalisme
dalam dunia kerja, adapun contoh kasus sbb:
Contoh
Kasus 1
seorang manager dalam suatu
perusahaan datang terlambat dan tidak disiplin, secara tidak langsung sebagai
seorang yang mempunyai jabatan dan mempunyai karyawan, seharusnya seorang
manager tersebut harus menjadi contoh yang baik dan sebagai panutan yang baik
juga tentunya, jika seorang manager di dalam suatu perusahaan tidak menghargai
waktu dengan baik, bagaimana karyawan bisa memaksimalkan pekerjaan mereka dan
bisa datang ke kantor dengan tepat waktu, karena karyawan tersebut pasti akan
berfikir seorang manager yang menjadi panutan dan sebagai contoh datang selalu
terlambat, seorang karyawan pasti kurang termotifasi untuk datang ke kantor
lebih awal, karena faktor sang manager selalu datang terlambat.
Contoh
kasus 2
seorang pimpinan perusahaan
melakukan KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) tanpa sadar pimpinan tersebut
tidak bisa menjadi seorang yang mempunyai etika dan profesionalisme yang bagus
dalam dunia kerja, karena dia tidak bisa bertanggung jawab dan tidak mempunyai
dedikasi yang dapat dia pertanggung jawabkan, seandainya dia seorang pemimpin
di dalam perusahaan yang memegang etika dan profesionalisme dia akan menjunjung
tinggi kebersihan perusahaannya dari KKN bukan sebaliknya.
Analisa:
Dari contoh kasus 1 dan 2 dapat di
simpulkan bahwa etika dan profesionalisme dalam dunia kerja yang memegang
peranan penting di dalamnya selain pribadi kita sendiri faktor seorang pemimpin
juga sangat berpengaruh dalam dunia kerja, dan yang menentukan bagus secara
etika dan profesionalisme dalam dunia kerja itu juga faktor arahan dari seorang
pemimpin yang membimbing karyawan secara bersama-sama untuk menumbuhkan rasa
profesionalisme di diri masing-masing karyawan.
4.
Profesionalisme Wartawan
Kasus
markus palsu tvone seperti yang di lansir detiknews menjadi bukti bahwa tv
berita lokal seringkali gagal menyuguhkan berita yang akurat. Kemampuan
investigasi jurnalistik yang mendalam atas berita terkalahkan oleh
komersialisme program. Kasus ini hanya satu dari sekian banyak inkonsistensi
informasi yang seringakali terjadi dalam sebuah pemberitaan. Televisi yang
hanya mengejar rating dari bertita faktual berlomba2 mengahadirkan berbagai
wawancara yang akhirnya justru menjadi ajang mencari popularitas personal dan
kurang mengedepankan pemberitaan yang proporsional.
Kronologi
kasus markus palsu tvone ini mencuat setelah wawancara presenter TVOne Indy
Rahmawati dengan Andris Ronaldi, 18 Maret yang kemudian dilaporkan Mabes Polri
ke dewan pers karena ternyata yang sang nara sumber markus palsu. Dalam
testimoni Andris Ronaldi yang disampaikan pada pemeriksaan Polri sesaat setelah
ditangkap Andris mengungkapkan bahwa ada skenario dalam wawancara tersebut.
Meskipun pihak TvOne telah menyangkal adanya skenario tersebut bagi audience
kesalahan pemilihan narasumber ini adalah sebuah kesalahan yang terlalu bodoh, karena
konsumen berita adalah kaum terdidik yang minimal punya atensi terhadap
perkembangan politik pasti akan bertanya-tanya bagaimana validitas seorang
narasumber tidak di verifikasi.
Kasus
serupa markus palsu ini sebenernya sering terjadi terutama persoalan validitas
data, pernah suatu ketika pada kasus markus pajak Gayus Tambunan ketika
sebuah stasiun televisi menyampaikan data aset gayus dan gaji gayus tambunan,
disebutkan disana gaji gayus cuman 8 juta, padahal baru saja ditampilkan hasil
wawancara dengan dirjen pajak bahwa gaji PNS Gol IIIa sekitar 12 Juta.
Entah
bagaimana cara wartawan tv menentukan validitas berita dan narasumber, namun
kesalahan-kesalahan fatal seperti kasus markus palsu ini membuat kita ragu
untuk bisa mempercayai tv berita, seolah kualitas berita sama saja seperti
infotainment padahal peran televisi untuk mengubah opini publik sangat luar
biasa.
Aborsi
atau keguguran kandungan merupakan suatu isu yang kontroversial. Pertimbangan
pelaksanaan aborsi harus dilihat dari aspek etika dan profesionalisme
kedokteran, hukum yang berlaku, serta agama. Pelaksanaan aborsi harus melalui
pertimbangan berbagai pihak yang terlibat.
Aborsi
adalah pengeluaran hasil konsepsi secara prematur dari uterus─embrio, atau
fetus yang belum dapat hidup. Dengan kata lain, aborsi adalah berhentinya
kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.
Ada
dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami,
tanpa intervensi tindakan medis (aborsi spontanea), dan aborsi yang
direncanakan melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah, atau
tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina (aborsi provokatus).
Contoh
Kasus :
Seorang siswi kelas I SMP berumur 13 tahun, hamil 1 bulan akibat perkosaan. Akibatnya korban mengalami depresi. Orangtua ingin agar janin diaborsi, kemudian berkonsultasi ke dokter. Dokter setelah mengadakan pertimbangan dengan tim ahli (dokter, ahli agama dan psikiater) memutuskan setuju untuk melakukan aborsi. Namun, walaupun tim ahli telah setuju, orang tua masih bingung karena menurutnya agama dan hukum melarang aborsi.
Seorang siswi kelas I SMP berumur 13 tahun, hamil 1 bulan akibat perkosaan. Akibatnya korban mengalami depresi. Orangtua ingin agar janin diaborsi, kemudian berkonsultasi ke dokter. Dokter setelah mengadakan pertimbangan dengan tim ahli (dokter, ahli agama dan psikiater) memutuskan setuju untuk melakukan aborsi. Namun, walaupun tim ahli telah setuju, orang tua masih bingung karena menurutnya agama dan hukum melarang aborsi.
Analisa
Menurut
etika kedokteran, setiap dokter harus menghormati setiap makhluk hidup. Namun
karena masih terdapat pertentangan maksud pasal dan sumpah dokter yang
berkaitan dengan waktu dimulainya suatu awal kehidupan, maka dalam etika
kedokteran, pelaksanaan aborsi dalam kasus ini diserahkan kembali kepada hati
nurani masing-masing dokter.
Dalam
etika profesionalisme, apabila seorang dokter tidak memberanikan dirinya untuk
melaksanakan tindakan aborsi, maka dokter tersebut dapat merekomendasikan
pelaksanaan aborsi tersebut kepada dokter lain yang kompeten di bidangnya,
dengan tetap memantau dan bertanggung jawab atas keselamatan dan perkembangan
pasien selanjutnya.
Republik
Indonesia yang berdasarkan hukum telah membuat hukum yang mengatur aborsi,
dalam KUHP dan UU Kesehatan. KUHP menyatakan segala macam bentuk aborsi
dilarang, bahkan dengan tujuan menyelamatkan nyawa Ibu. Sementara UU Kesehatan
menyatakan pembolehan aborsi apabila nyawa Ibu dapat terancam apabila kehamilan
diteruskan lebih lanjut.
Dilihat
dari sudut pandang agama, secara umum agama Islam tidak membolehkan pelaksanaan
aborsi. Namun, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan antara lain,
kehamilan akibat perkosaan dapat digugurkan, apabila usia kehamilan tidak lebih
dari 40 hari. Hal ini pun harus ditetapkan oleh tim yang berwenang yang terdiri
dari keluarga korban, dokter, dan polisi. Hal ini mungkin didasarkan pada
pertimbangan bahwa depresi yang diderita pasien akan mencapai tahapan yang
lebih buruk, misalnya mengarah ke percobaan bunuh diri, jika kehamilan
diteruskan.
Depresi
pada kehamilan memang mempengaruhi perkembangan janin dan perkembangan bayi
pada tahap-tahap awal kelahiran, namun tidak berpengaruh luas pada tumbuh
kembang anak selanjutnya. Masalah mungkin hanya berupa masalah psikologis,
namun secara fisik ibu hamil yang depresi tidak mempunyai dampak yang
membahayakan selain bunuh diri apabila memang tingkat depresinya sudah
menngkhawatirkan.
Kesimpulan:
Menurut
etika dan profesionalisme kedokteran, serta agama, pelaksanaan aborsi pada
kasus ini dapat diperbolehkan, karena memenuhi syarat-syarat tertentu yang
telah ditetapkan. Namun menurut hukum hal ini masih rancu. Ada ketidakcocokan
antara KUHP dengan UU Kesehatan, padahal sebagai dokter ada aturan-aturan hukum
tertentu yang wajib dipatuhi.
Dengan
alasan medis tertentu yang berhubungan dengan keselamatan nyawa ibu, memang
tindakan aborsi diperbolehkan. Aborsi yang dibenarkan secara hukum adalah
apabila kehamilan mengancam jiwa dan keselamatan ibu. Sehingga, dalam kasus ini
pasien sebaiknya disarankan untuk meneruskan kehamilannya. Depresi dan trauma
psikologis selanjutnya dapat ditangani dengan terapi psikologis.
6.
Profesionalisme Pemain Bola Indonesia
Kasus
:
Dua pemain Semen Padang yang
melakukan tindakan indispliner saat bertanding dikutip pendapatnya oleh harian
Top Skor edisi awal pekan lalu yaitu Tommy Rifka, yang menanduk wasit karena
tak puas dihukum kartu merah, mengaku pasrah apabila mendapat sanksi tambahan
dari Komisi Disiplin PSSI.
Analisa
:
Pelanggaran
apa pun levelnya, adalah biasa dalam sebuah pertandingan. Menjadi biasa pula
apabila pelanggaran itu diganjar oleh sanksi yang berlaku. Entah oleh wasit di
lapangan atau komisi disiplin. Itulah yang dinamakan sebuah sistem.
Pemain
Indonesia pada umumnya dikenal mudah bereaksi negatif atas sanksi yang
diberikan kepada mereka dalam sebuah pertandingan. Protes berlebihan kepada
wasit mudah ditemui di kompetisi lokal. Mungkin penyebabnya wasit yang tidak
kompeten, tetapi mungkin pula para pemain tidak berbesar hati mengakui
kesalahan mereka. Fakta bahwa para pemain Indonesia mudah memprotes wasit
terlihat jelas di Piala Asia 2007.
Menjadi
profesional berarti sadar akan kewajiban dan peran. Para pemain profesional
selayaknya sadar bahwa mereka terikat pada hadiah dan sanksi. Bila berprestasi
mendapat hadiah, bila melanggar akan mendapat hukuman. Itulah aturan mainnya.
Dalam
hal ini, klub juga punya peran terhadap para pemainnya. Mungkin klub Indonesia
sudah sepatutnya menerapkan kebijakan tegas agar pemain tetap mampu bersikap
profesional. Andai para pemain bola indonesia mampu memahami sikap-sikap
profesional maka pernyataan yang menganggap enteng sebuah tindakan indisipliner
tidak akan muncul. Sepak bola Indonesia sudah penuh dengan catatan buruk. Untuk
mengubahnya dibutuhkan peran serta seluruh pemangku kepentingan. Dan itu
berarti termasuk para pemainnya.
Kasus
:
Perbuatan
dua sopir angkot yang memperkosa siswi SMP, R dan P di Bogor, sungguh bejat.
Mereka memberi uang Rp 150 ribu kepada korban usai melampiaskan nafsu secara
bergilir.
Uang
itu diberikan pelaku sebagai ongkos pulang korban. Pelaku mengantarkan korban
tidak sampai rumahnya.
Analisa
:
Pemberitaan media massa tidak mempengaruhi perilaku sopir untuk melakukan
tindakan pemerkosaan di angkutan kota (angkot). Namun, justru pemberitaan di
media akan mensosialisaikan si pelaku serta hukuman yang diterimanya ke
masyarakat. Pemberitahuan ini justru membantu sosialisasi dari segi pelaku
sekaligus hukuman-hukuman bagi pelaku. Pemberitaan juga menginformasikan
antisipasi pemerintah agar tidak terulang lagi.
Perilaku
sopir angkot yang marak memperkosa targetnya di angkutan umum merupakan sifat
dan karakter dan individu itu sendiri. Faktor maraknya informasi melalui internet
juga menjadi salah satu faktor pendukung seseorang nekad melakukan pemerkosaan.
Di era digital internet sehingga mudah menonton situs porno aksi seperti
itu.yang belok kearah nafsu.
Selain
itu, karena faktor minimnya peran pemerintah, rendahnya pengawasan, penegakan
hokum yang kurang tegas juga menjadi salah satu alasan kuat pelaku.
8.
Profesionalisme Penegak hukum
Kasus
:
kasus gratifikasi proyek Pekan
Olahraga Nasional (PON) ke-18 Provinsi Riau mulai melebar ke proyek Stadion
Utama senilai Rp900 miliar.
Analisa:
pengerjaan
proyek PON Riau itu diindikasi juga telah melanggar aturan karena tidak sesuai
dengan anggaran yang tertera dalam aturan daerah.
Agar
upaya pemerintah bisa berjalan maksimal sesuai kehendak seluruh rakyat, yakni
korupsi di negeri ini terkubur mati, maka pelaksanaannya harus dikontrol secara
ketat oleh semua elemen. Tak ada artinya kemudahan yang diberikan pemerintah
kalau penegak hukumnya tak memiliki integritas dan komitmen yang tinggi.
Kembali pada upaya pemberantasan korupsi, saatnya membangun komitmen bersama
seluruh elemen di jajaran pemerintahan dan seluruh lapisan masyarakat. Aturan
dan landasan hukum terus dibehani, kebijakan-kebijakan pemerintah terus
digulirkan, untuk menjembatani kebutuhan di bidang peradilan.
Up
grade terus kemampuan para penegak hukum, jaga profesionalisme. Sementara
seluruh elemen masyarakat terus memantau kinerja aparat dan pejabat.
Setidaknya, bisa memberikan masukan atau kritik membangun demi tegaknya hukum.
Bagi
pejabat sendiri, ini saatnya menindaklanjuti program good government. Jangan
dekati korupsi, tertibkan seluruh jajaran demi terciptanya iklim kerja yang
sehat, memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Aman-selamat sampai masa
pengabdian berakhir.